Rabu, 02 Juli 2008

NILAI KEMANUSIAAN YANG ADIL, DEMOKRATIS DALAM KEMASYARAKATAN SOSIAL

Nurcholis mengatakan bahwa tantangan masa depan demokrasi di negera Indonesia ini adalah bagaimana mendorong berlangsungnya proses – proses yang diperlukan untuk mewujudkan nilai – nilai madani. Dalam kaitan ini dengan mengutip beberapa sumber kontemporer Nurcholis mewujudkan beberapa titik penting pandangan demokratis yang harus menjadi pandangan hidup bagi masyarakat yang ingin mewujudkan cita – cita demokrasi dalam wadah yang disebut masyarakat madani, civil society. Pandangan – pandangan tersebut diringkas sebagai berikut :

1. Pentingnya Kesadaran kemajuan atau pluralisme

2. Berpegang teguh pada prinsip musawarah.

3. Menghindari bentuk – bentuk monolitisme dan absolutisme kekuasaan.

4. Cara harus sesuai dengan tujuan sebagai lewan dan tujuan mengahalalkan segala cara.

5. Meyakini dengan tulus bahwa kemufakatan merupakan hasil akhir musyawarah.

6. Memiliki perencanaan yang matang dalam memenuhi basic needs yang sesuai dengan cara – cara demokratis.

7. Kerjasama dan sikap antar warga masyarakat yang saling mempercayai iikad baik masing – masing.

8. Pendidikan demokrasi yang lived ini dalam sistem pendidikan..

9. Demokrasi merupakan proses trial and error yang akan menghantarkanh pada kedewasaan dan kematangan.

Dengan demikian, untuk menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara menuju peradaban baru Indonesia, negeri adil terbuka, maka demokrasi tersebut harus dibangun dengan seefektif mungkin.

Dalam masyarakat madani, warga negara bekerja sama membangun ikatan sosial, jaringan produkstif dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat non-gover mental untuk mencapai kebaikan bersama (public good) karena pada indepensinya terhadap negara (vis a vis the state). Dari sinilah kemudian masyarakat madani dipahami sebagai akar dan awal keterkaitannya dengan demokrasi dan demokratisasi masyarakat madani juga dipahami sebagai sebuah tatanan kehidupan yang menginginkan kesejahteraan hubungan antara warga negara dengan negara atas prinsip saling menghormati. Masyarakat madani berkeinginan membangun hubungan yang konsultatif bukan konfrontatif antara warga negara dan negara.

Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi, menurut Dawam Bagaikar dua sisi mata uang, keduanya bersifat ko – eksistensi. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana – suasana demokratislah civil society dapat berkembang dengan wajar.

Menyikapi keterkaitan masyarakat madani dengan demokratisasi ini, larry Diamond secara sistematis mneyebutkan ada 6 ( enam ) konstitusi masyarakat madani terhadap proses demokrasi. Pertama, ia menyediakan wacana sumber daya politik, ekonomi, kebudayaan dan moral untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan pejabat negara. Kedua, Pluralisme dalam masyrakat madani, bila di organisir akan menjadi dasar yang penting bagi persaingan demokratis. Ketiga, memperkaya partisipasi politik dan meningkatkan kesadaran kewarganegaraan. Keempat, ikut menjaga stabilitas negara. Kelima, tempat menggembleng pimpinan politik. Keenam, menghalangi dominasi rezim.

Dalam masyarakat madani terdapat nilai – nilai yang universal tentang pluralisme yang kemudian menghilangkan segala bentuk kecendrungan partikularisme dan sektrarianisme. Hal ini dalam proses demokrasi menjadi elemen yang sangat signifikan yang mana masing – masing individu, etnis dan golongan mampu mengahrgai kebhinekaan dan menghormati setiap kebutuhan yang diambil satu golongan atau individu.

Selain itu, sebagai bagian dari strategi demokratisasi , masyarakat madani memiliki perspektif sendiri dalam perjuangan demokrasi dan memiliki spekttrum yang luas dan berjangka panjang. Dalam perspektif masyarakat madani demokratisasi tidak hanya dimaknai sebagai posisi diametral dan antitesa negara, melainkan bergantung pada situasi dan kondisinya. Ada saatnya demokratisasi melalui masyarakat madani harus garang dan keras terhadap pemerintah, namun ada saatnya juga masyarakat madani juga harus ramah dan lunak.

Masyarakat Madani dan Penegakan Hak – Hak Sipil Keagamaan di Indonesia

Menuju masyarakat madani melalui penegakan hak – hak sipil keagamaan dimana negara Indonesia adalah negara hukum yang diartikan sebagai negara dimana tindakan pemerintah maupun rakyatnya didasarkan atas hukum untuk mencegah adanya tindakan kesewenang – wenangan dari pihak penguasa dan tindakan rakyat menurut kehendak sendiri.

Sebagai unsur – unsur yang klasik yang dipakai dalam negara yaitu diakuinya adanya hak – hak asasi yang harus dilindungi oleh pihak penguasa dan sebagai jaminannya ialah diadakan pembagian kekuasaan.

Negara hukum mempunyai 4 unsur :

1. Hak – hak asasi

2. Pembagian kekuasaan.

3. Adanya undang – undang bagi tindakan pemerintah.

4. Peradilan administrasi yang berdiri sendiri.

Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan – bentrokan dalam masyarakat negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.

Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan – hubungan manusia dalam masyarakat dan mentertibkan gejala – gejala kekusaan manusia dalam masyarakat dan gejala – gejala kekuasaan dalam masyrakat. Negara menetapkan cara- cara dan batas – batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalma kehidupan. Pengendalian ini berdasarkan sistem hukum dan dengan peraturan pemerintah serta segala alat – alat perlengkapan.

Untuk menegaskan kedudukan agama ini maka telah disebutkan bahwa neagara Republik Indonesia berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada “Ketuhaan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta dengan mewujudkan Suatu Keadilan Sosial Bagi Sleuruh Rakyat Indonesia”.

Prinsip Ketuhanan ini menegaskan bahwa masing – masing orang Indonesia hendaknya bertuhan . Mereka yang beragama Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa Al – Masih, yang beragama Islam menjalankan ibadahnya menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW, umat Hindu menjalankan ibadahnya menurut kitab – kitab yang ada padanya, begitu pula umat Budha.

Nilai – nilai ketuhanan menuntut tumbuhnya sikap dan perbuatan yang sesuai dengan norma – norma dan moral yang diajarkan oleh agama – agama yang bersumber dari Tuhan. Hal ini mengingat bahwa agama adalah dasar dan asas moral bangsa dan masyarakat yang berfilsafah pancasila. Untuk itu maka nilai – nilai agama mendapat tempat interprestasi dan implementasi dalam pancasila sebagai dasar filsafah dan ideologi ngara. Bangsa Indonesia diakui sebagai bangsa yang beragama.

Indonesia adalah negara serba ganda (plural stabe). Bangsa Indonesia telah hidup dengan keserbagandan ini sejak zaman leluhur. Dari bisa di telusuri kembali sejarah bangsa Indonesia sejak zaman leluhur itu, tidak terdapat fakta tentang adanya usaha – usaha untuk mempermasalahkan keserbagandaan ini.

Dalam membangun dan membina masyarakat dan bangsa dengan totalitasnya, perlu dipikirkan terutama terhadap generasi penerus, agar keberagaman yang telah interen dengan alam dan kondisi Indonesia ini dipahami dan diterima oleh mereka. Dengan pengertian tidak menjadikan keberagaman ini sebagai topik permasalahan terutama yang sifatnya sensitif sekali, yaitu agama.

Indonesia sebagai negara pancasila, dalam penganutan agama prinsip kebebasan di junjung tinggi, termasuk untuk menyiarkan agama itu sendiri. Negara dan pemerintah tidak menghalangi setiap golongan agama untuk menyiarkan dan menyebarkan agamanya. Namun kebebasan disini tidak dapat ditafsirkan dengan kebebasan tanpa batas dan harus didasarkan kepada prinsip pancasila dan UUD 1945 dengan berorientasi kepada pemeliharaan persatuan dan rasa kebangsaan. Pluralitas agama atau masalah agama, artinya bila masalah agama tidak menjadi perhatian yang layak sehingga tidak terciptanya kerukunan umat beragama maka integritas bangsa dan negara akan tergoyahkan, bila dimana bentuk ekstrim bahkan dapat berbahaya, masalah suku tumbuh lagi.

Hak – hak atau hak asasi dalam masyarakat dan bangsa meliputi, kemerdekaan beragama, mendapatkan pendidikan dan pengajaran, kebebasan mengeluarkan pikiran baik denganh lisan atau tulisan, mendapatkan tempat atau rumah dan sebagainya.

Dalam masyarakat madani, setiap manusia mempunyai hak sama dan dipandang sebagai kenyataan, baik secara pribadi ataupun secara bergolongan. Setiap anggota masyarakat menyadari posisi masing – masing baik ia sebagai anggota masyarakat biasa, karyawan, pejabat ataupun sebagai penguasa, bahwa ia mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

Dalam kebebasan atau kemerdekaan terkandung kebebasan beragama dan kebebasan mengeluarkan pendapat. Kebabasan beragama, tiap penganut atau tiap golongan agama mempunyai kebebasan dan perlindungan yang sama dalam menganut agama dan melaksanakan ibadat agamanya. Tiap Undang – Undang atau peraturan yang dibuat pemerintah atau oleh lembaga negara tidak bertentangan dengan agama yang dianut oleh warganya.

Tidak ada komentar: