Kamis, 26 Juni 2008

PERISTIWA PENDIDIKAN

07/04/2005 13:53

Pendidikan Yang Mahal

Pendidikan yang baik, berkualitas dan murah adalah salah satu dambaan masyarakat Indonesia di tengah dunia pendidikan kita yang tengah dalam krisis kepercayaan. Meski kini pemerintah mempunyai kebijakan dalam menggratiskan kegiatan belajar-mengajar di sekolah-sekolah negeri, namun kenyataannya masih banyak sekolah yang memungut uang kepada siswanya dengan beragam alasan. Salah satu cara yang sering dilakukan adalah membuat program study tour, menarik uang bimbingan tes, dan uang yang terkait dengan ujian akhir nasional.

Seharusnya dengan adanya pertambahan jumlah anggota masyarakat yang berpendidikan tinggi (S1, S2, dan S3) ternyata tidak diikuti perbaikan situasi dan kondisi masyarakat. Artinya, orientasi pendidikan terlalu menekankan aspek praktis-pragmatis-ekonomis tanpa diimbangi nilai-nilai manusiawi yang justru sangat dibutuhkan bangsa ini.

Sebagai contoh Ketua Komite Sekolah SMP 105, Kembangan, Jakarta Barat, Slamet Riyadi, Rabu (6/4) kepada KOMPAS, mengungkapkan, seluruh siswa SMP di DKI diwajibkan membayar uang tes uji coba (try out) UAN sebesar Rp 22.000 per anak. Uang itu digunakan untuk penyelenggaraan dua kali uji coba, yaitu pada Maret dan April 2005. Sedangkan UAN dilaksanakan pada Mei 2005.

Sementara itu di salah satu SMP negeri di Klender, Jakarta Timur, salah satu orangtua siswa mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp 830.000 menjelang UAN. Menurut pihak sekolah kepada para orangtua, uang itu digunakan untuk biaya pendalaman materi, uji coba, piknik perpisahan siswa, hingga biaya pembuatan album foto siswa. "Pokoknya semua tinggal beres. Siswa ikut ujian terus ikut piknik perpisahan," ujar orangtua siswa tersebut.

Seorang siswa kelas III SMA negeri di Jakarta Timur mengaku diminta mengikuti acara study tour ke beberapa tempat, seperti Yogyakarta dan Bali. Padahal, waktu kelas II, pihak sekolah sudah mewajibkan siswanya ikut study tour ke kota yang sama.

Hal ini sangat berbeda dengan di luar negeri seperti Arab Saudi atau Jerman, atau Brunei, para mahasiswa dibebaskan sama sekali dari kewajiban membayar uang kuliah, karena semuanya ditanggung oleh pemerintahnya. Biaya tersebut sebagian dari jumlah itu disubsidi atau bahkan ditanggung seluruhnya oleh pemerintah. Dengan demikian, biaya peserta didik sendiri sangat rendah atau bahkan tidak ada sama sekali. Di Malaysia saja misalnya, anggaran untuk pendidikan disediakan 40% dri APBN di samping kepada dunia pendidikan diberikan berbagai keringanan, seperti di bidang perpajakan (di Amerika dunia pendidikan tidak dikenakan pajak lembaga).

Jadi dengan demikian, kita berbicara biaya pendidikan tersebut murah atau mahal karena kita menghitung dari kemampuan kita sebagai orang yang memerlukan pendidikan tapi harus membayar sendiri biaya pendidikan tersebut. Karena kemampuan ekonomi kita sendiri tidak dapat mencukupi untuk membiayai hidup kita, termasuk untuk biaya pendidikan, maka berapa pun besarnya biaya pendidikan tersebut terasa mahal. Sedang di luar negeri, biaya pendidikan terasa murah karena sebagian besar ditanggung oleh pemerintah atau dibantu oleh para pengusaha.

Supaya biaya pendidikan dirasakan murah oleh para peserta didik (para mahasiswa), maka yang harus diusahakan atau diperjuangkan, bukan supaya lembaga pendidikan menurunkan biaya pendidikannya, karena hal itu berdasarkan kebutuhan riil bagi terselenggaranya pendidikan, tapi agar pemerinatah dan masyarakat yang mampu (para pengusaha besar) yang menanggung biaya pendidikan.

Caranya, dengan meningkat anggaran belanja bagi pendidikan dalam APBN/APBD (berdasarkan UUD 45 dan UU No.20/2003) sebesar 20% (di luar negeri sebesar 40%) di luar gaji dan pendidikan kedinasan, sumbanga-sumbangan dari para pengusaha, terutama untuk membiayai penelitian-penelitian dengan mendapat insentif sumbangan yang diberikan ke dunia pendidikan dapat mengurangi pajak perusahaannya. Jadi, sekali lagi adalah salah alamat bila menuntut penurunan atau penghapusan biaya seharusnya ditujukan kepada pemerintah karena hal itu merupakan perintah dari UUD (Pembukaan, mencerdaskan bangsa, dan Pasal 31 (4) harus menyediakan dana sebesar 20%), serta kepada masyarakat (para pengusaha dan kaum aghniya/kaya).

Oleh Andi Wahyudin

Standar Isi

1. Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :


Fungsi dan Tujuan Standar

  • Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
  • Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  • Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

2. Standar Kompetensi

Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.

Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:


Pelaksanaan SI-SKL

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.

3. Standar Proses

Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.

Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

  • Kompetensi pedagogik;
  • Kompetensi kepribadian;
  • Kompetensi profesional; dan
  • Kompetensi sosial.


Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

5. Standar Sarana dan Prasarana

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).

6. Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

7. Standar Pembiayaan Pendidikan

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.

Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:

  • Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
  • Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
  • Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

8. Standar Penilaian Pendidikan

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:

  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.


Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:

  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.


Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan.

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Rabu, 25 Juni 2008

lanjutan Diskusi 3
2. pendidik adalah mereka yang dengan sengaja mempengaruhi peserta didik agar meraih kedewasaan .Sehingga terbentuknya keperibadian atau karakter yang mandiri yang mampu berpikir secara kreatif dan dinamis yang bertujuan mempersiapkan sumber daya manusia agar mampu berkompetisi dalam berperan dimasyarakat, Dengan penguasaan IPTEK yang disertai IMTAQ.
3. sala satu kompetensi guru secara mendasar dan hakiki haruslah dituntut memiliki kemampuan serta menguasai ilmu kependidikan dan pengusan terhadap materi yang akan diajarkan.Serta mengerti dan mampu melaksanakan bimbingan yang diharapkan sebagai tujuan dan fungsi pendidikan, yang bisa diserap dan dipahami oleh peserta didik. Meskipun keberhasilan suatu pendidik tidak dapat di ukur tetapi cara pengajaran yang dapat dipahami adalah mutlak penting.

Senin, 23 Juni 2008

DISKUSI 1

Setuju dengan no 2,selain sebagai mentransper ilmu pengetahuan pendidikan juga sebagai sistem pola asuh untuk dapat menuntun mereka kearah kedewasaan serta mampu berpikir secara kreatif,dinamis,dan maidiri dengan kematangan mental yang optimal

DIAKUSI 2
1.Pengajaran merupakan pola interaksi langsung dalam mentransfer materiyang disampaikan, dan penerapan metode secara kongnret
2. titik puncak mental seseorang terletak dimana dia mampu memyerap & memecahkan masalah-masalah dengan pemikiran yang logis dan bisa menerima konsekuensi yang diputuskan

Minggu, 22 Juni 2008

  1. William James (11 Januari 1842 – 26 Agustus 1910)

James berkeyakinan bahwa otak atau pikiran, seperti juga aspek dari eksistensi organik, harus mempunyai fungsi biologis dan nilai kelanjutan hidup. Dan dia menegaskan agar fungsi otak atau pikiran itu dipelajari sebagai bagian dari mata pelajaran pokok dari ilmu pengetahuan alam. Jadi James menolong untuk membebaskan ilmu jiwa dari prakonsepsi teologis, dan menempatkannya di atas dasar ilmu perilaku.

  1. John Dewey (1859 - 1952)

Teori Dewey tentang sekolah adalah "Progressivism" yang lebih menekankan pada anak didik dan minatnya daripada mata pelajarannya sendiri. Maka muncullah "Child Centered Curiculum", dan "Child Centered School". Progresivisme mempersiapkan anak masa kini dibanding masa depan yang belum jelas

  1. Hans Vaihinger (1852 - 1933)
Hans VaihingerMenurutnya tahu itu hanya mempunyai arti praktis. Persesuaian dengan obyeknya tidak mungkin dibuktikan; satu-satunya ukuran bagi berpikir ialah gunanya (dalam bahasa Yunani Pragma) untuk mempengaruhi kejadian-kejadian di dunia. Segala pengertian itu sebenarnya buatan semata-mata; jika pengertian itu berguna. untuk menguasai dunia, bolehlah dianggap benar, asal orang tahu saja bahwa kebenaran ini tidak lain kecuali kekeliruan yang berguna saja

4 ALIRAN FILSAFAT PENDIDIKAN

PERENNIALISM

1. Tujuan : Membina pemimpin yang sadar akan asas normative dan melaksanakanya dalam smua aspek kehidupan

2. Pengetahuan : Pendidikan harus lebih banyak mengarahkan pusat perhatianya pada kebudayaan ideal yang telah teruji dan tangguh.

3. Nilai : Memandang situasi dunia dewasa ini penuh kekacauan, ketidakpastian, dan ketidakteraturan, terutama dalam kehidupan moral, intelektual dan sosio kultual

4. Materi kurikulum : Adanya realita di luar manusia, yang dapat dijadikian objek pengetahuan manusia.

5. Metode : Guru bertugas untuk menolong membangkitkan potensi yang masih tersembunyi dari anak agar menjadi aktif dan nyata

6. Para Pemikir Besar : Robert Maynard Hutchins, Plato, Aristoteles, dan ortimer Adler

ESSENTIALIAM

1. Tujuan : Mencapai standar akademik yang tinggi, pengembangan intelek atau kecerdasan.

2. Pengetahuan : Generasi muda perlu belajar untuk mengembangkan diri setinggi- tingginya dan kesejahteraan sosial.

3. Nilai : Membantu peserta didik berpikir rasional tidak terlalu berakar pada masalalu.

4. Materi kurikulum : Kurikulum berpusat pada mata pelajaran yang mencakup mata-mata pelajaran akademik yang pokok.

5. Metode : Metode utama adalah latihan mental, misalnya melalui diskusi dan pemberian tugas; dan penguasan pengetahuan, misalnya melalui penyampaian informasi dan membaca.

6. Para Pemikir Besar : Plato, Elea dan Hegel, Emanuael Kant, David Hume, Al Ghazali

PROGRESSIVISM

1. Tujuan : Mempunyai konsep yang didasari oleh pengetahuan dan kepercayaan bahwa manusia itu mempunyai kemampuan-kemampuan yang wajar dan dapat menghadapi dan mengatasi maslah-malah

2. Pengetahuan : Pengetahuan yang benar pada masa kini mungkin tidak benar di masa mendatang

3. Nilai : Banyak hal yang mempunyai sipat yang serba fleksibel dan nilai-nilai yang dapat berubah serta berkembang.

4. Materi kurikulum : Menempatkan anak didik sebagai individu yang mempunyai berbagai potensi

5. Metode : Pendidik harus terpusat padas anak bukan memfokuskan pada guru atau bidang muatan

6. Para Pemikir Besar : Gearge Axtelle, William, Stanley,Ernest Baylent,Frederick C. Neff

REKONTRUKTIVISM

1. Tujuan : Untuk menciptakan pribadi yang memiliki kemampuan dan keterampilan serta dinamis

2. Pengetahuan : Harus secara aktif di bangun oleh siswa sendiri melalui pengalaman nyata.

3. Nilai : Pembinan kembali daya intelektual dan spiritual yang sehat

4. Materi kurikulum : Membangkitkan kemampuan peserta didik untuk secara konstruktif

5. Metode : Mengarahkan kemampuan bakat peserta didik untuk berkembang

6. Para Pemikir Besar : George Count dan Harold Rugg

http://mariyahbio2bunindra.blogspot.com0 komentar

Kamis, 2008 Maret 27

PERMENDIKNAS

KTSP disusun berlandaskan pada Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006 dan berpedoman pada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Standar Pendidikan
Diberitahukan kepada segenap kepala sekolah dan guru bahwa dokumen standar nasional pendidikan yang telah terbit adalah:
1. Standar Isi (Permendiknas No.22 tahun 2006)
2. Standar Kelulusan (Permendiknas No.23 tahun 2006)
3. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Standar Pendidik
b. Standar Kepala Sekolah (Permen No. 13 tahun 2007)
c. Standar Pengawas Sekolah (Permen No.12 Tahun 2007)
4. Standar Pengelolaan (Permendiknas No.19 tahun 2007)
5. Standar Penilaian (Permendiknas No. 20 tahun 2007)
6. Standar Sarana dan Prasaran (Permendiknas No. 24 tahun 2007)
Dokumen tersebut dapat di download pada situs BSNP. atau hard copy dapat menghubungi Subdin PP Dinas P dan K Kabupaten Kendal atau menghubungi pengawas sekolahnya masing-masing.
Dalam perjalanan tahun pelajaran 2006/2007 pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional. Lingkup Standar Nasional Pendidikan seperti yang tersebut pada Pasal 2, Ayat 1 meliputi: Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sedangkan tujuannya adalah menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Penjabaran PP Nomor 19 Tahun 2005 tersebut, BSNP telah menyusun dua Standar Nasional Pendidikan yaitu Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Kedua standar tersebut telah tertuang dalam Permendiknas No. 22 (Standar Isi) dan 23 (Standar Kompetensi Lulusan) tahun 2006, dilengkapi dengan Permendiknas No. 24 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 tersebut. Sebagai implementasi dari kedua standar tersebut, sekolah bertanggungjawab untuk mengembangkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi kedalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Disadari bahwa KTSP merupakan kebijakan baru yang secara teknis penyusunannya perlu disosialisasikan secara intensif khususnya kepada Guru.
Diposting oleh Tim Pengembang di 06:10

http://mariyahbio2bunindra.blogspot.com0 komentar

Minggu, 2008 Maret 16

biologi poenya

Audio : Pendidikan
Mendampingi dan Membimbing Anak Penurut

Mendampingi dan membimbing anak penurut sangatlah diperlukan, karena anak penurut ini di samping memiliki kelebihan tertentu dia juga memiliki kelemahan-kelemahan yang dapat merugikan dirinya. Di antaranya dia sukar untuk membatasi diri dengan orang lain.
Bagaimana Menangani Perilaku Anak yang Mencuri (I)

Seorang anak sangat memerlukan pengarahan dari orangtua, dia tidak dapat dibiarkan tumbuh secara natural. Dan salah satu yang sangat perlu dilakukan orangtua adalah memberikan pengawasan pada anak
Bagaimana Menangani Anak yang Egois (I)

Pada dasarnya setiap anak lahir ke dunia memiliki sikap egois atau sikap mementingkan diri sendiri. Kita sebagai orangtua harusnya dapat menciptakan pertumbuhan yang sehat yang dapat mendorong anak bukan saja mementingkan dirinya namun juga mementingkan diri orang lain. Dan juga menciptakan keseimbangan antara mementingkan diri sendiri dan juga mementingkan diri orang lain.
Menanamkan Rasa Tanggung Jawab pada Anak

Dalam hal ini orangtualah yang sangat perlu mengajarkan anak-anak untuk bertanggung jawab. Dan hal ini perlu kita siapkan dari mulanya melakukan sesuatu karena menyadari kegunaannya dan kedua melakukan sesuatu karena memang diwajibkan. Hal ini menjadi bahan yang sangat penitng untuk kesuksesan dalam pekerjaannya di masa mendatang.
Mendidik Anak yang Lamban

Anak yang lamban adalah anak yang mengalami kesukaran untuk mengerti konsep-konsep yang dijelaskan kepadanya. Sehingga dia memerlukan waktu yang lebih lama untuk bisa memahaminya. Dan dari pihak orangtua, seharusnya mereka dapat menerima kenyataan ini dan mulai melakukan pertolongan bagi anak.
© 2002 - 2008 Tegur Sapa Gembala Keluarga (TELAGA) E-mail: staf-telaga telaga.org

http://mariyahbio2bunindra.blogspot.com0 komentar